Hukum Perikatan

 

A.     Pengertian Hukum Perikatan 

         Perikatan berasal dari bahasa Belanda “Verbintenis” atau dalam bahasa Inggris “Binding”. Verbintenis berasal dari perkataan bahasa Perancis “Obligation” yang terdapat dalam “code civil Perancis”, yang selanjutnya merupakan terjemahan dari kata “obligation” yang terdapat dalam Hukum Romawi ”Corpusiuris Civilis”. Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

            Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. 

 

 

B.     Dasar hukum perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat

tiga sumber adalah sebagai berikut.

1.      Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia.

2.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).

 

 

C.     Azas-azas Hukum Perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak, azas konsensualisme  dan Azas Pacta Sunt-Servanda.

1.       Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

2.       Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

3.    Azas pacta sunt-servanda berkaitan dengan kekuatan mengikatnya perjanjian. Mengikat sebagai undang-undang memiliki makna bahwa, para pihak yang mebuat perjanjian wajib menaati perjanjian sebagaimana mereka menaati undangundang. Dan pihak ketiga termasuk hakim, wajib menghormati perjanjian tersebut, juga tidak mencampuri isi perjanjian yang telah ditetapkan oleh para pihak.

 

 

D.    Wanprestasi

        Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk. Dapat dikatakan wanprestasi, apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan. “Ia alpa atau lalai atau ingkar janji atau juga ia melanggar perjanjian, bila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa 4 (empat) macam, yaitu :

1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya

2.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan

3.      Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat

4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukann

       Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :

1.      Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)

2.      Peralihan Risiko, Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian.

3.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian, Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

 


E.    Hapusnya Perikatan

Hapusnya perikatan dapat terjadi berdasarkan   :

·         Pembayaran

Yang dimaksud dengan pembayaran dalam hukum perikatan adalah setiap pemenuhan prestasi secara sukarela. Dengan dipenuhinya prestasi itu perikatan menjadi terhapus. Pembayaran merupakan pelaksanaan perikatan dalam arti yang sebenarnya, dimana dengan dilakukannya pembayaran ini tercapailah tujuan perikatan/perjanjian yang diadakan.

 

·         Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan

Jika kreditur menolak pembayaran dari debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan (consignatie). Caranya diatur pada Pasal 1404 s.d. 1402 KUH Perdata

 

·         Pembaharuan utang

Pembaharuan hutang (novasi) adalah suatu perjanjian yang menghapuskan perikatan lama, tetapi pada saat yang sama menimbulkan perikatan baru yang menggantikan perikatan lama.

 

·         Penjumpaan hutang dan kompensasi

Perjumpaan hutang atau kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan yang disebabkan oleh keadaan dimana dua orang saling mempunyai hutang satu terhadap yang lain, dengan mana hutang-hutang antara kedua orang tersebut dihapuskan.

 

·         Musnanya barang yang terhutang

Jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tidak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sehingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada, perikatan menjadi hapus asal saja musnah atau hilangnya barang itu bukan karena kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

                                                  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Alumni,1996. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dan Penjelasannya,  Bandung.

 

Badrulzaman, Mariam Darus dkk, 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, bandung Citra Aditya Bakti.

 

Elips, 1998. Kerangka Dasar Hukum Perjanjian, dalam Hukum Kontrak Indonesia,  Jakarta.

 

Harahap, M.Yahya, 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

 

 

https://baak.gunadarma.ac.id/

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Modal Ventura & Dana Reksa di Indonesia

PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)