Standar kontrak, macam-macam perjanjian, syarat sahnya perjanjian, saat lahirnya perjanjian dan pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
A. Standar kontrak
Istilah hukum perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari
bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut
dengan istilah overeenscomsrecht. 1 Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
B. Macam – macam Perjanjian
· Perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik
adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
· Perjanjian Cuma-Cuma, adalah perjanjian yang
memberikan keuntungan bagi salah satu pihak.
· Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama.
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, maksudnya
adalah perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang.
Perjanjian tidak bernama yaitu perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata,
akan tetapi terdapat dalam masyarakat. Jumlah dari perjanjian ini tidak
terbatas dan lahirnya berdasarkan asas kebebasan berkontrak.
· Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligatoir.
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian yang mana seseorang menyerahkan haknya
atas sesuatu kepada pihak lain.
· Perjanjian obligatoir adalah perjanjian oleh
pihak-pihak yang mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain
(perjanjian yang menimbulkan perikatan).
· Perjanjian konsensual dan perjanjian riil.
Perjanjian konsensual adalah perjanjian di antara kedua belah pihak yang telah
mencapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUH Perdata
perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUH Perdata). Selain itu, ada pula
perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadinya penyerahan uang, misalnya
perjanjian penitipan barang (Pasal 1694 KUH Perdata). Perjanjian terakhir ini
dinamakan perjanjian riil.
C. Syarat – Syarat Sahnya Perjanjian
· Adanya kata sepakat dari mereka yang mengadakan
perjanjian;
· Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
(perikatan)
· Perjanjian yang diadakan harus mempunyai objek
tertentu;
· Yang diperjanjikan itu adalah suatu sebab yang
halal.
D. Saat
Lahirnya Perjanjian
perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu
penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian
itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
E. Pembatalan
dan Pelaksanaan suatu Perjanjian
bila salah satu syarat ahnya perjanjian tidak dipenuhi,
perjanjiannya bukannya batal demi hukum, tetapi salah satu puhak dapat
memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah
pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak
meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan
sepakatnya secara tidak bebas). Dan begitu pula, jika semua syara-syarat
sahnya suatu terpenuhi maka suatu perjanjian dapat terlaksana
Elips, 1998. Kerangka Dasar Hukum Perjanjian, dalam
Hukum Kontrak Indonesia, Jakarta.
Harahap,
M.Yahya, 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Prodjodikoro,
R.Wirjono, 2000. Azas-azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung.
Purnadi,
Soerjono Soekanto, 1993. Perihal Kaedah
Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Rusli,
Hardijan,1996. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common
Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
https://baak.gunadarma.ac.id/
Komentar
Posting Komentar