Standar kontrak, macam-macam perjanjian, syarat sahnya perjanjian, saat lahirnya perjanjian dan pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian

 

 A.   Standar kontrak

Istilah hukum perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomsrecht. 1 Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

 

  B.   Macam – macam Perjanjian

·         Perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.

·         Perjanjian Cuma-Cuma, adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak.

·         Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama. Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang. Perjanjian tidak bernama yaitu perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata, akan tetapi terdapat dalam masyarakat. Jumlah dari perjanjian ini tidak terbatas dan lahirnya berdasarkan asas kebebasan berkontrak.

·         Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligatoir. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian yang mana seseorang menyerahkan haknya atas sesuatu kepada pihak lain.

·         Perjanjian obligatoir adalah perjanjian oleh pihak-pihak yang mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan).

·         Perjanjian konsensual dan perjanjian riil. Perjanjian konsensual adalah perjanjian di antara kedua belah pihak yang telah mencapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUH Perdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUH Perdata). Selain itu, ada pula perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadinya penyerahan uang, misalnya perjanjian penitipan barang (Pasal 1694 KUH Perdata). Perjanjian terakhir ini dinamakan perjanjian riil.   

  

  C.  Syarat – Syarat Sahnya Perjanjian

·         Adanya kata sepakat dari mereka yang mengadakan perjanjian;

·         Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian (perikatan)

·         Perjanjian yang diadakan harus mempunyai objek tertentu;

·         Yang diperjanjikan itu adalah suatu sebab yang halal.

 

D.  Saat Lahirnya Perjanjian

perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.

 

E.  Pembatalan dan Pelaksanaan suatu Perjanjian

bila salah satu syarat ahnya perjanjian  tidak dipenuhi, perjanjiannya bukannya batal demi hukum, tetapi salah satu puhak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas). Dan begitu pula, jika semua syara-syarat sahnya suatu terpenuhi maka suatu perjanjian dapat terlaksana

 

 

Elips, 1998. Kerangka Dasar Hukum Perjanjian, dalam Hukum Kontrak Indonesia, Jakarta.

Harahap, M.Yahya, 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Prodjodikoro, R.Wirjono, 2000. Azas-azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung.

Purnadi, Soerjono Soekanto, 1993.  Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Rusli, Hardijan,1996. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

https://baak.gunadarma.ac.id/

 

 

 

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Modal Ventura & Dana Reksa di Indonesia

PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)