CONTOH PERMASALAHAN SANGKETA YANG DISELESAIKAN METODE MEDIASI
CONTOH PERMASALAHAN SANGKETA YANG DISELESAIKAN METODE MEDIASI
Permasalahan Sangketa :
Awal mulanya
terjadi sengketa
tersebut berawal dari pemotongan tiga pohon kelapa dan satu pohon blalu oleh
warga Banjar Adat Semana di lokasi setra yang menurut warga Banjar Adat Semana
kayu tersebut akan digunakan untuk pembangunan Pura Prajapati setempat yang
digunakan bersama-sama, namun tindakan tersebut dilarang oleh warga Banjar Adat
Ambengan. 2 Peristiwa tersebut terus berkembang hingga larangan penguburan dan
bentrokan fisik hingga aksi kekerasan yang disebabkan adanya saling klaim
kepemilikan atas tanah setra tersebut yang pada awalnya digunakan bersama
diklaim sebagai milik dari salah satu pihak. Adapun jika diamati dari peristiwa
terdapat faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah setra antara
lain dapat berupa faktor internal (perbedaan kepentingan, batas-batas wilayah
yang tidak jelas, serta kekuasaan dan hak) dan faktor eksternal (Perkembangan
jaman dan globalisasi serta perkembangan dalam sektor pariwisata).
Faktor-faktor tersebut menyebabkan berubahnya nilai-nilai, pola prilaku,
pandangan hidup dan gaya hidup dari warga masyarakat serta perubahan pada
fungsi kelembagaan masyarakat.
Penyelesaian Sangketa
:
Permasalahan sengketa
tanah setra yang terjadi di Banjar Adat Ambengan dengan Banjar Adat Semana ini
dilakukan dengan cara mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar. Mediasi
merupakan bentuk penyelesaian konflik yang mencoba menawarkan kemenangan yang
sedapat mungkin diperoleh oleh para pihak serta menemukan kepentingan semua
pihak yang dapat dirundingkan guna memperoleh kesatuan pandangan atau keputusan
yang baik3 . Mediasi tersebut dilakukan dengan pertemuan-pertemuan dan
perundingan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara kedua belah
pihak. Hal tersebut sesuai dengan asas musyawarah mufakat yang dijelaskan
sebagai berikut:
Asas Musyawarah adalah suatu asas yang menegaskan bahwa
dalam hidup bermasyarakat segala persoalan yang menyangkut hajat hidup dan
kesejahteraan bersama harus dipecahkan bersama oleh anggota–anggotanya atas
dasar kebulatan kehendak mereka bersama dan ... Asas mufakat adalah asas yang
digunakan dalam menyelesaikan perbedaan perbedaan kepentingan pribadi seseorang
dengan orang lain atas dasar perundingan antara yang bersangkutan.
Dengan adanya beberapa kali pertemuan, maka pada tanggal 11 Mei 2009 Badan kesbang Pol dan Linmas Kabupaten Gianyar mengeluarkan Surat Penegasan Nomor: 300/389/kespolin. Surat Penegasan tersebut menegaskan bahwa setra yang disengketakan tersebut tidak boleh digunakan oleh kedua belah pihak, sampai adanya kesepakatan penyelesaian lebih lanjut oleh kedua belah pihak.
Surat Penegasan tertanggal 11 Mei 2009 tersebut belum dapat
berjalan dengan efektif, hal tersebut ditandai dengan timbulnya bentrokan fisik
yang menimbulkan korban luka-luka dan larangan penguburan. Kamudian Pemerintah
Kabupaten Gianyar kembali melakukan proses mediasi dengan kedua belah pihak dan
pada akhirnya tercapailah suatu kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua
belah pihak tangga 14 April 2011. Kesepakatan tersebut menjelaskan bahwa tanah
setra yang disengketakan akan dibagi dua dan diberikan pembatas menggunakan
batas buatan (tembok), dimana berdasarkan hasil pengukuran oleh BPN Provinsi
Bali tanah setra yang menjadi sengketa sebesar 5,2 are disebelah barat jalan
dengan batas pohon celagi keselatan, kemudian pembagian tanah masing-masing
banjar adat, yaitu Banjar Adat Semana mendapat 2.6 are disebelah utara
(berdempet dengan setra asal Banjar Adat Semana) sedangkan Banjar Adat Ambengan
juga mendapatkan 2,6 are di sebelah selatan.
Dengan kesepakatan tersebut diharapkan seiring berjalannya
waktu hubungan baik antara kedua Banjar Adat ini dapat berjalan dengan harmonis
dan dapat melupakan kejadian-kejadian buruk dimasa lalu dengan memperhatikan
ketiga pokok pangkal titik tolak kehidupan kelompok masyarakat adat di bali,
yaitu upaya umum masyarakat untuk menegakkan keseimbangan hubungan antara warga
masyarakat itu sendiri, keseimbangan hubungan
warga masyarakat dengan kelompok masyarakat, dan keseimbangan hubungan
masyarakat secara keseluruhan dengan alam ke-Tuhanan.5 Hal tersebut dikarenakan
kesepakatan yang diperoleh oleh kedua belah pihak tidak dapat menjamin
sepenuhnya bahwa sengketa tidak akan terjadi lagi, karena itu hendaknya warga
masyarakat adat lebih memperhatikan filosofi ajaran Tri Hita Karana dengan
tetap menjaga keharmonisan berdasarkan asas laras, rukun dan patut sehingga
keadaan menjadi aman dan tentram.
Artadi, I Ketut, 2009, Hukum Adat Bali; Dengan Aneka Masalahnya, Pustaka Bali Post, Denpasar.
abbas, Syahrizal, 2009, mediasi dalam perspektif Hukum adat, dan Hukum Nasional, kencana, Jakarta.
Dharmayuda, I Made Suasthawa, 1987, Status dan Fungsi Tanah Adat Bali Setelah Berlakunya UUPA, CV Kayumas Agung, Denpasar.
Purnomo, Hadi dan AA Made Oka Kusuma, 2012, Kumpulan Kasus Adat dan Sosial di Kabupaten Gianyar, Dok.Sat. Intelkam Polres Gianyar, Giany
Komentar
Posting Komentar