CONTOH PERMASALAHAN SANGKETA YANG DISELESAIKAN METODE MEDIASI

CONTOH PERMASALAHAN SANGKETA YANG DISELESAIKAN METODE MEDIASI

 

Permasalahan Sangketa  :

Awal mulanya terjadi sengketa tersebut berawal dari pemotongan tiga pohon kelapa dan satu pohon blalu oleh warga Banjar Adat Semana di lokasi setra yang menurut warga Banjar Adat Semana kayu tersebut akan digunakan untuk pembangunan Pura Prajapati setempat yang digunakan bersama-sama, namun tindakan tersebut dilarang oleh warga Banjar Adat Ambengan. 2 Peristiwa tersebut terus berkembang hingga larangan penguburan dan bentrokan fisik hingga aksi kekerasan yang disebabkan adanya saling klaim kepemilikan atas tanah setra tersebut yang pada awalnya digunakan bersama diklaim sebagai milik dari salah satu pihak. Adapun jika diamati dari peristiwa terdapat faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah setra antara lain dapat berupa faktor internal (perbedaan kepentingan, batas-batas wilayah yang tidak jelas, serta kekuasaan dan hak) dan faktor eksternal (Perkembangan jaman dan globalisasi serta perkembangan dalam sektor pariwisata). Faktor-faktor tersebut menyebabkan berubahnya nilai-nilai, pola prilaku, pandangan hidup dan gaya hidup dari warga masyarakat serta perubahan pada fungsi kelembagaan masyarakat.

 

 

Penyelesaian Sangketa   :

Permasalahan  sengketa tanah setra yang terjadi di Banjar Adat Ambengan dengan Banjar Adat Semana ini dilakukan dengan cara mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar. Mediasi merupakan bentuk penyelesaian konflik yang mencoba menawarkan kemenangan yang sedapat mungkin diperoleh oleh para pihak serta menemukan kepentingan semua pihak yang dapat dirundingkan guna memperoleh kesatuan pandangan atau keputusan yang baik3 . Mediasi tersebut dilakukan dengan pertemuan-pertemuan dan perundingan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara kedua belah pihak. Hal tersebut sesuai dengan asas musyawarah mufakat yang dijelaskan sebagai berikut:

Asas Musyawarah adalah suatu asas yang menegaskan bahwa dalam hidup bermasyarakat segala persoalan yang menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan bersama harus dipecahkan bersama oleh anggota–anggotanya atas dasar kebulatan kehendak mereka bersama dan ... Asas mufakat adalah asas yang digunakan dalam menyelesaikan perbedaan perbedaan kepentingan pribadi seseorang dengan orang lain atas dasar perundingan antara yang bersangkutan.

Dengan adanya beberapa kali pertemuan, maka pada tanggal 11 Mei 2009 Badan kesbang Pol dan Linmas Kabupaten Gianyar mengeluarkan Surat Penegasan Nomor: 300/389/kespolin. Surat Penegasan tersebut menegaskan bahwa setra yang disengketakan tersebut tidak boleh digunakan oleh kedua belah pihak, sampai adanya kesepakatan penyelesaian lebih lanjut oleh kedua belah pihak.

Surat Penegasan tertanggal 11 Mei 2009 tersebut belum dapat berjalan dengan efektif, hal tersebut ditandai dengan timbulnya bentrokan fisik yang menimbulkan korban luka-luka dan larangan penguburan. Kamudian Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali melakukan proses mediasi dengan kedua belah pihak dan pada akhirnya tercapailah suatu kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak tangga 14 April 2011. Kesepakatan tersebut menjelaskan bahwa tanah setra yang disengketakan akan dibagi dua dan diberikan pembatas menggunakan batas buatan (tembok), dimana berdasarkan hasil pengukuran oleh BPN Provinsi Bali tanah setra yang menjadi sengketa sebesar 5,2 are disebelah barat jalan dengan batas pohon celagi keselatan, kemudian pembagian tanah masing-masing banjar adat, yaitu Banjar Adat Semana mendapat 2.6 are disebelah utara (berdempet dengan setra asal Banjar Adat Semana) sedangkan Banjar Adat Ambengan juga mendapatkan 2,6 are di sebelah selatan.

Dengan kesepakatan tersebut diharapkan seiring berjalannya waktu hubungan baik antara kedua Banjar Adat ini dapat berjalan dengan harmonis dan dapat melupakan kejadian-kejadian buruk dimasa lalu dengan memperhatikan ketiga pokok pangkal titik tolak kehidupan kelompok masyarakat adat di bali, yaitu upaya umum masyarakat untuk menegakkan keseimbangan hubungan antara warga masyarakat itu sendiri, keseimbangan hubungan warga masyarakat dengan kelompok masyarakat, dan keseimbangan hubungan masyarakat secara keseluruhan dengan alam ke-Tuhanan.5 Hal tersebut dikarenakan kesepakatan yang diperoleh oleh kedua belah pihak tidak dapat menjamin sepenuhnya bahwa sengketa tidak akan terjadi lagi, karena itu hendaknya warga masyarakat adat lebih memperhatikan filosofi ajaran Tri Hita Karana dengan tetap menjaga keharmonisan berdasarkan asas laras, rukun dan patut sehingga keadaan menjadi aman dan tentram.








Artadi, I Ketut, 2009, Hukum Adat Bali; Dengan Aneka Masalahnya, Pustaka Bali Post, Denpasar.

abbas, Syahrizal, 2009, mediasi dalam perspektif Hukum adat, dan Hukum Nasional, kencana, Jakarta.

Dharmayuda, I Made Suasthawa, 1987, Status dan Fungsi Tanah Adat Bali Setelah Berlakunya UUPA, CV Kayumas Agung, Denpasar.

Purnomo, Hadi dan AA Made Oka Kusuma, 2012, Kumpulan Kasus Adat dan Sosial di Kabupaten Gianyar, Dok.Sat. Intelkam Polres Gianyar, Giany

Komentar