HAL-HAL YANG DIKECUALI KAN DALAM UU ANTI MONOPOLI
A. HAL-HAL YANG
DIKECUALI KAN DALAM UU ANTI MONOPOLI
Di
dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang
dikecualikan,yaitu :
1.
Pasal 50 :
a.
perbuatan dan
atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
perjanjian yang
berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek
dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan
rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
c.
perjanjian penetapan
standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau
menghalangi persaingan;
d.
perjanjian dalam
rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang
dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan;
e.
perjanjian kerja
sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
f.
perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
g.
perjanjian dan
atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan
atau pasokan pasar dalam negeri;
h.
pelaku usaha
yang tergolong dalam usaha kecil;
i.
kegiatan usaha
koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
2.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan
yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha
Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh
Pemerintah.
B.
KOMISI
PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden.
1.
Tugas KPPU :
·
Melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
sampai dengan Pasal 16;
·
Melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
·
Melakukan
penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
·
Mengambil
tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
·
Memberikan
saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
·
Menyusun
pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini;
·
Memberikan
laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
2.
Wewenang KPPU
·
Menerima
laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
·
Melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
·
Melakukan
penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh
pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
·
Menyimpulkan
hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
·
Memanggil
pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini;
· Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
C.
SANKSI
Pasal 49
:
·
pencabutan izin usaha; atau
·
larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti
melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan
direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5
(lima) tahun; atau
·
penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999
Komentar
Posting Komentar