PENGERTIAN MONOPOLI, PELAKU USAHA, DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
A.
PENGERTIAN
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 :
·
Monopoli :
merupakan suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau penggunaaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku
usaha.
·
Praktek Monopoli
: suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebiha pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
·
Pelaku Usaha :
setiap orang perorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam hukum
Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
·
Persaingan tidak
sehat : persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan
atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau
melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
B.
AZAS DAN TUJUAN
Tujuan UU No. 5 Tahun 1999 :
·
Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·
Mewujudkan iklim
usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga
menjamin adanay kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha
besar, menengah dan kecil.
·
Mencegah praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku
usaha.
·
Terciptanya
efektivitas san efisiensi dalam kegiatan usaha.
C. KEGIATAN YANG DILARANG
1.
Monopoli,
beberapa kriteria monopoli :
·
Pelaku usaha
dilarang melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan jasa yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
·
Pelaku usaha
patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang
dan jasa apabila :
a.
barang dan jasa
yang bersangkutan belum ada substitusinya.
b.
mengakibatkan pelaku usaha laini tidak dapat
masuk dalam persaingan dan jasa yang sama.
c.
satu pelaku
usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar,
jenis barang dan jasa tertentu.
2. Monopsoni, berdasarkan pasal 18 UU No 5 Tahun 1999,
dilarang praktek monopsoni sbb :
a.
Pelaku usaha
dilarang melakukan menguasai penerimaan pasokan, menjadi pembeli tunggal atas
barang dan jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
b.
Pelaku usaha
pataut diduga dianggap menguasai penerimaan pasokan, menjadi pembeli tunggal
sebagaimana dimaksud apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
3.
Penguasaan
Pasar.
Pelaku usaha dilarang
melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
dengan pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan
usaha tidak sehat berupa :
a.
menolah dan/atau
menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada
pasar bersangkutan.
b.
menghalangi
konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaing untuk tidak melakukan kegiatan
usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.
c.
melakukan
praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4.
Persekongkolan.
Ada beberapa bentuk
persekongkolan yang dilarang oleh UU No 5 Tahun 1999 dalam pasal 22 sampai
dengan pasal 24, yaitu :
a. dilarang
melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
b. dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha
pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan.
c. dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi, pemasaran barang dan jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan/atau jasa yang ditawarkan atau di pasok menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas maupun kecepatan waktu yang dipersyaratkan.
5.
Posisi Dominan.
Dalam
Pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominant merupakan suatu
keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti, dalam kaitan
dengan pangsa yang dikuasai sebagai pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi
diantara pesaingnya di pasar
D.
PERJANJIAN YANG DILARANG
·
Perjanjian Oligapoli
·
Perjanjian penetapan harga
·
Perjanjian pembagian wilayah
·
Perjanjian pembaikotan
·
Perjanjian kartel
·
Perjanjian trust
·
Perjanjian oligopsoni
·
Perjanjian integrasi vertikal
·
Perjanjian tertutup
UU No 5 Tahun 1999
Komentar
Posting Komentar