Sejarah Perkembangan Modal Ventura & Dana Reksa di Indonesia

 

A.   SEJARAH PERKEMBANGAN MODAL VENTURA DI INDONESIA

Perkembangan modal ventura di Indonesia dimulai dengan didirikannya PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT. BPUI) pada tahun 1973, dengan modal dasar dari Departemen Keuangan (80%) dan Bank Indonesia (20%). Sejalan dengan perubahan drastis dan startegis yang dilakukan pemerintah sejak Februari 1993, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan kontrak manajemen pengelolaan BPUI kepada PT. Arta Investa Argha (AIA) dan memperluas bidang usaha BPUI ke sektor pembiayaan (multi finance).

 

Melalui afiliasi, BPUI mengembangkan sayap bisnisnya, antara lain dalam spesialis pengembangan modal ventura di daerah-daerah melalui pendirian PT. Bahana Artha Ventura. PT. BAV didirikan pada tahun 1997 dengan hutang dari Rekening Dana Investasi (RDI) Departemen Keuangan sebesar Rp 100 Milyar dan pinjaman dari Japan EXIM Bank (JEXIM)17  sebesar Y 21 Milyar (US$ 180 juta). Per Desember 2000, lebih dari Rp 1,2 Trilyun dana JEXIM dikucurkan kepada PT. BAV. Kemudian untuk memperluas jangkauan pembiayaan perusahaan modal ventura kepada UKM yang berada di daerah, maka telah didirikan 27 PMVD di Ibukota Propinsi18.

 

Pendirian PMVD merupakan kerjasama antara PT. BAV dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan pengusaha setempat atau pengusaha yang berasal dari daerah dimana perusahaan modal ventura berada. Modal disetor dari pendirian sebuah PMVD minimum Rp.3 Milyar, dimana PT. BAV menjadi salah satu pemegang saham di seluruh PMVD dengan melakukan penyetoran modal sebesar Rp 1 Milyar, atau rata-rata sekitar 30-40% Disamping ikut menjadi pemegang saham pada PMVD, PT. BAV juga berkewajiban memberikan pelatihan manajemen mengenai pengelolaan perusahaan modal ventura. Dari sejumlah Rp 1,2 Trilyun dana JEXIM yang dikucurkan kepada PT. BAV, per Desember 2000 telah disalurkan sejumlah Rp 855,5 Milyar kepada 26 PMVD.

 

Dasar pendirian modal ventura di Indonesia adalah Keppres Nomor 61/1998 tentang Lembaga Pembiayaan dimana usaha modal ventura secara hukum merupakan bagian kegiatan yang dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan. Ketentuan pelaksanaannya diatur berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1989 tanggal 18 Nopember 1989 yang merupakan penyempurnaan dari SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1988. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 1992 tentang sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha (PPU) dari perusahaan modal ventura yang ditindaklanjuti dengan dengan SK Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994, tanggal 9 Juni 1994.14 diatur mengenai sektor-sektor usaha yang akan menjadi PPU.

 

 

 

 

 

 

B.   SEJARAH PERKEMBANGAN REKSADANA DI INDONESIA

Reksa Dana mulai diperkenalkan di Indonesia ketika PT.Danareksa didirikan pada tahun 1976 dimana perusahaan ini dapat menerbitkan sertifikat yang dikenal dengan sertifikat Danareksa I dan II. Setiap hari harga unit Danareksa ini diumumkan dan didengarkan melalui siaran radio bersamaan dengan harga sembilan bahan pokok. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah Reksa Dana tertutup yaitu PT.BDNI Reksa Dana dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham Rp 500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300 miliar.

 

Berdirinya Reksa Dana ini merupakan cikal bakal semaraknya Reksa Dana diIndonesia. Pendirian Reksa Dana terus berkembang dimana pada tahun 1996 berdiri sebanyak 25 Reksa Dana terbuka dan 25 Reksa Dana ini dikelola oleh 12 manajer investasi. Menteri Keuangan memberikan Award kepada 12 manajer investasi tersebut atas pendirian Reksa Dana pada tahun 1996.Total Asset Reksa Dana yang dikenal dengan total Nilai Aktiva Bersih sebesar Rp 2,8 triliun.Kemudian, total nilai aktiva bersih meningkat menjadi sekitar Rp 8 triliun pada Juni 1997. Peningkatan tersebut karena Reksa Dana mulai dikenal dan masyarakat merasakan tingkat pengembalian yang lebih baik dibandingkan dengan instrumen yang lain.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)