Sejarah Perkembangan Modal Ventura & Dana Reksa di Indonesia
A.
SEJARAH
PERKEMBANGAN MODAL VENTURA DI INDONESIA
Perkembangan modal ventura di Indonesia dimulai dengan
didirikannya PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT. BPUI) pada tahun 1973,
dengan modal dasar dari Departemen Keuangan (80%) dan Bank Indonesia (20%).
Sejalan dengan perubahan drastis dan startegis yang dilakukan pemerintah sejak
Februari 1993, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan kontrak manajemen
pengelolaan BPUI kepada PT. Arta Investa Argha (AIA) dan memperluas bidang
usaha BPUI ke sektor pembiayaan (multi finance).
Melalui afiliasi, BPUI mengembangkan sayap bisnisnya, antara lain dalam spesialis pengembangan modal ventura di daerah-daerah melalui pendirian PT. Bahana Artha Ventura. PT. BAV didirikan pada tahun 1997 dengan hutang dari Rekening Dana Investasi (RDI) Departemen Keuangan sebesar Rp 100 Milyar dan pinjaman dari Japan EXIM Bank (JEXIM)17 sebesar Y 21 Milyar (US$ 180 juta). Per Desember 2000, lebih dari Rp 1,2 Trilyun dana JEXIM dikucurkan kepada PT. BAV. Kemudian untuk memperluas jangkauan pembiayaan perusahaan modal ventura kepada UKM yang berada di daerah, maka telah didirikan 27 PMVD di Ibukota Propinsi18.
Pendirian PMVD merupakan kerjasama antara PT. BAV
dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan pengusaha setempat atau pengusaha yang
berasal dari daerah dimana perusahaan modal ventura berada. Modal disetor dari
pendirian sebuah PMVD minimum Rp.3 Milyar, dimana PT. BAV menjadi salah satu
pemegang saham di seluruh PMVD dengan melakukan penyetoran modal sebesar Rp 1
Milyar, atau rata-rata sekitar 30-40% Disamping ikut menjadi pemegang saham
pada PMVD, PT. BAV juga berkewajiban memberikan pelatihan manajemen mengenai
pengelolaan perusahaan modal ventura. Dari sejumlah Rp 1,2 Trilyun dana JEXIM
yang dikucurkan kepada PT. BAV, per Desember 2000 telah disalurkan sejumlah Rp
855,5 Milyar kepada 26 PMVD.
Dasar pendirian modal ventura di Indonesia adalah
Keppres Nomor 61/1998 tentang Lembaga Pembiayaan dimana usaha modal ventura
secara hukum merupakan bagian kegiatan yang dapat dilakukan oleh lembaga
pembiayaan. Ketentuan pelaksanaannya diatur berdasarkan SK Menteri Keuangan
Nomor 1251/KMK.013/1989 tanggal 18 Nopember 1989 yang merupakan penyempurnaan
dari SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1988.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 1992 tentang
sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha (PPU) dari perusahaan modal
ventura yang ditindaklanjuti dengan dengan SK Menteri Keuangan Nomor
227/KMK.01/1994, tanggal 9 Juni 1994.14 diatur mengenai sektor-sektor usaha
yang akan menjadi PPU.
B.
SEJARAH
PERKEMBANGAN REKSADANA DI INDONESIA
Reksa Dana mulai diperkenalkan di Indonesia ketika
PT.Danareksa didirikan pada tahun 1976 dimana perusahaan ini dapat menerbitkan
sertifikat yang dikenal dengan sertifikat Danareksa I dan II. Setiap hari harga
unit Danareksa ini diumumkan dan didengarkan melalui siaran radio bersamaan
dengan harga sembilan bahan pokok. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah
Reksa Dana tertutup yaitu PT.BDNI Reksa Dana dengan menawarkan 600 juta saham
dengan nilai satu saham Rp 500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300 miliar.
Berdirinya Reksa Dana ini merupakan cikal bakal
semaraknya Reksa Dana diIndonesia. Pendirian Reksa Dana terus berkembang
dimana pada tahun 1996 berdiri sebanyak 25 Reksa Dana terbuka dan 25 Reksa Dana
ini dikelola oleh 12 manajer investasi. Menteri Keuangan memberikan Award
kepada 12 manajer investasi tersebut atas pendirian Reksa Dana pada tahun
1996.Total Asset Reksa Dana yang dikenal dengan total Nilai Aktiva Bersih
sebesar Rp 2,8 triliun.Kemudian, total nilai aktiva bersih meningkat menjadi
sekitar Rp 8 triliun pada Juni 1997. Peningkatan tersebut karena Reksa Dana
mulai dikenal dan masyarakat merasakan tingkat pengembalian yang lebih baik
dibandingkan dengan instrumen yang lain.
Komentar
Posting Komentar