Hukum Perikatan
A. Pengertian Hukum Perikatan Perikatan berasal dari bahasa Belanda “Verbintenis” atau dalam bahasa Inggris “Binding”. Verbintenis berasal dari perkataan bahasa Perancis “Obligation” yang terdapat dalam “code civil Perancis”, yang selanjutnya merupakan terjemahan dari kata “obligation” yang terdapat dalam Hukum Romawi ”Corpusiuris Civilis”. Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succes...