Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

HAK CIPTA, HAK PATEN, HAK MERK, DESAIN INDUSTRI & RAHASIA DAGANG

  A.    HAK CIPTA      Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untukmengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasukciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmupengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-UndangNomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerimahak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya ataumemberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)         Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat prib...

PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

A.    PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL       Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI   adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.     B.    PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 1.       Prinsip Keadilan.    Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya. 2.       Prinsip Ekonomi.     Prinsip ekonomi, yakni hak intelektua...

DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

  A.     DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN       Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera  raad van justitie  dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.       Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentua...