HAK CIPTA, HAK PATEN, HAK MERK, DESAIN INDUSTRI & RAHASIA DAGANG
A. HAK CIPTA Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untukmengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasukciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmupengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-UndangNomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerimahak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya ataumemberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1) Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat prib...