PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A. PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir
manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna
untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan
intelektual manusia.
B.
PRINSIP-PRINSIP HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
2. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
3. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara ), artinya hak
yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat
.
4. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni
untuk meningkatkan kehidupan manusia
C.
KLASIFIKASI HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Ø Hak kekayaan
industry ( industrial property right ) adalah hakyang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian,terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Ø Berdasarkan Hak
atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadidua bagian, yaitu hak cipta (
copyright ) , dan hak kekayaanindustri (industrial property right).
Ø Hak kekayaan
industry ( industrial property right ) berdasarkanpasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan Hak KekayaanIndustri Tahun 1883 yang telah di amandemen
ada tanggal 2Oktober 1979, meliputi : Paten, Merek, Varietas tanaman,
Rahasiadagang, Desain industry, Desain tata letak sirkuit terpadu
D. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Ø UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran NegaraRI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø UU Nomor 12 Tahun
1997 tentang Perubahan atas UU Nomor6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 7Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Ø UU Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta
Ø UU Nomor 7 Tahun
1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun1987 Nomor 42)
F Katuuk, Neltje. 1994. Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam
Bisnis. Jakarta : Gunadarma.
Kansil. 2005. Hukum
Perusahaan Indonesia Bagian 1. Jakarta. PT. Pradya Paramita.
Kansil. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2. Jakarta. PT. Pradya Paramita.
Kartika Sari,
Elsi. 2005.Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi. Jakarta. Grasindo.
Akbar Silondae,Arus dan
Andi Fariana F. 2013. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Jakarta. Mitra Wacana Media.
Komentar
Posting Komentar