HAK CIPTA, HAK PATEN, HAK MERK, DESAIN INDUSTRI & RAHASIA DAGANG

 

A.   HAK CIPTA

    Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untukmengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasukciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmupengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-UndangNomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerimahak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya ataumemberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

        Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

 

 

 

B.   HAK PATEN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:

·      Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

 

·     Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).


·     Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

 

·      Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : proses; hasil produksi; penyempurnaan dan pengembangan proses; penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.


 

C.   HAK MERK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :

·         Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

 

·         Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen


 

D.   DESAIN INDUSTRI & RAHASIA DAGANG

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Ttg Desain Industri :

·       Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

 

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

·         Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

 

 




F Katuuk, Neltje. 1994. Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta : Gunadarma.

Kansil. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1. Jakarta. PT. Pradya Paramita.

Kansil. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2. Jakarta. PT. Pradya Paramita.

Kartika Sari, Elsi. 2005.Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi. Jakarta. Grasindo.

Akbar Silondae,Arus dan Andi Fariana F. 2013. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Jakarta. Mitra Wacana Media.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Modal Ventura & Dana Reksa di Indonesia

PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)