HAK CIPTA, HAK PATEN, HAK MERK, DESAIN INDUSTRI & RAHASIA DAGANG
A. HAK CIPTA
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untukmengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasukciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang
ilmupengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-UndangNomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerimahak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya ataumemberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan
kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif
kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
B.
HAK PATEN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
· Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
· Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
· Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
Di samping paten, dikenal pula paten sederhana
(utility models) yang hampir sama dengan paten,
tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten
(UUP).
· Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : proses; hasil produksi; penyempurnaan dan pengembangan proses; penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
C.
HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 :
·
Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
·
Merek merupakan tanda
yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu
dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen
D. DESAIN
INDUSTRI & RAHASIA DAGANG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Ttg Desain Industri :
· Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang :
· Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
F Katuuk, Neltje. 1994. Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta : Gunadarma.
Kansil. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1. Jakarta. PT. Pradya Paramita.
Kansil. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2. Jakarta. PT. Pradya Paramita.
Kartika Sari, Elsi. 2005.Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi. Jakarta. Grasindo.
Akbar Silondae,Arus dan Andi Fariana F. 2013. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Jakarta. Mitra Wacana Media.
Komentar
Posting Komentar