PENGERTIAN KONSUMEN
A.
PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumen dapat dikelompokkan
yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor,
agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk
diperdagangkan. Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir. Yang dimaksud
konsumen akhir adalah konsumen akhir memperoleh barang atau jasa bukan untuk
dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya
sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain dan tidak
diperdagangkan.
B.
ASAS DAN TUJUAN KONSUMEN
·
Asas Konsumen
1.
Asas manfaat ; yaitu bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.
Asas keadilan ; dimaksudkan agar
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
kewajibannya secara adil.
3.
Asas keseimbangan ; dimaksudkan untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah
dalam arti materiil dan spiritual.
4.
Asas keamanan dan
keselamatan konsumen ; dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas kepastian hukum ; dimaksudkan agar baik
pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
·
Tujuan Konsumen
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemadirian
konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkan dari akses negative pemakaian barang dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukumdan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam usaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
C.
HAK DAN KEWAJIBAN
KONSUMEN
·
Hak Konsumen
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselematan dalam
mengonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan
barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
7. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang tidak diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
8. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang lainnya.
·
Kewajiban Konsumen
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2.
Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa.
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
secara patut.
D. HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
·
Hak Pelaku Usaha
1.
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
2.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad
tidak baik.
3.
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
Konsumen.
4.
Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·
Kewajiban Pelaku Usaha
1.
Beriktikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2.
Memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan
3.
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak dikriminatif.
4.
Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5.
Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6.
Memberi
kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
E.
PERBUATAN
YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
1.
Hal
Produksi/Perdagangan
·
Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan jasa yang :
·
Tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan
·
Tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
·
Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
2.
Hal
Menawarkan, Mempromosikan Dan Mengiklankan
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar
seperti :
Ø Barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
Ø Menggunakan
kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko, atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
Ø Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3.
Pernyataan
Yang Tidak Benar Atau Menyesatkan
Pelaku usaha dilarang menawarkan
barang/jasa yang todak benar mengenai :
·
Harga atau tarif dan kegunaan
suatu barang dan/atau jasa.
·
Kondisi, tanggungan, jaminan hak
atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
·
Tawaran potongan harga atau
hadiah menarik yamng ditawarkan.
·
Bahaya penggunaan barang
dan/atau jasa
4.
Hal
Mengelabui Atau Menyesatkan
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang
dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/ menyesatkan
konsumen dengan:
·
Menyatakan barang dan/atau jasa
tersebut seolah-olah tidak memenuhi standar mutu tertentu.
·
Menyatakan barang dan/atau jasa
tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
·
Tidak berniat menjual barang
yang ditawarkan melainkan dengan
·
maksud untuk menjual barang
lain.
·
Tidak menyediakan barang dalam
jumlah tertentu dan/ atau jumlah
·
yang cukup dengan maksud menjual
barang yang lain.
·
Tidak menyediakan jasa dalam
kapasitas tertentu atau dalam jumlah
·
yang cukup dengan maksud menjual
jasa yang lain.
·
Menaikkan harga atau tarif
barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
5.
Hal Promosi,
Iklan Yang Tidak Dilaksanakan
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau
tarif khusus dalam waktu dan jumlah yang tertentu, jika pelaku usaha tersebut
tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang
ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
6.
Hal
Hadiah Yang Tidak Dilaksanakan
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara Cuma-Cuma dengan
maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya
F.
KLAUSAL
BAKU DALAM PERJANJIAN PELAKU USAHA
Klausula Baku adalah setiap aturan
atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen,
klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon,
perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan
konsumen.
G. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
·
Tanggung
jawab ganti kerugian atas kerusakan
·
Tanggung
jawab kerugian atas kerugian konsumen
· Tanggung jawab ganti kerugian atas pencemaran
H. SANKSI
pelanggar
prasyarat perumusan klausula baku sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dapat
dihukum pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp2 miliar
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Komentar
Posting Komentar