PENGERTIAN KONSUMEN

A.   PENGERTIAN KONSUMEN

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumen dapat dikelompokkan yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan. Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir. Yang dimaksud konsumen akhir adalah konsumen akhir memperoleh barang atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan.

 

 

B.   ASAS DAN TUJUAN KONSUMEN

·         Asas Konsumen

1.      Asas manfaat ; yaitu bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

2.      Asas keadilan ; dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya secara adil.

3.      Asas keseimbangan ; dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.

4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen ; dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5.      Asas kepastian hukum ; dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

 

·         Tujuan Konsumen

1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemadirian konsumen untuk melindungi diri.

2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negative pemakaian barang dan/atau jasa.

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukumdan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

5.  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam usaha.

6.   Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

 

 

C.   HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

·         Hak Konsumen

1.   Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselematan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

2.   Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3.     Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

5.   Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6.     Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

7.  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang tidak diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

8.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang lainnya.


·         Kewajiban Konsumen

1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

2.      Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.

3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.

4.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

 

 

D.   HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA

·        Hak Pelaku Usaha

1.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang barang dan/atau jasa yang diperdagangkan

2.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik.

3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa Konsumen.

4.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

 

·        Kewajiban Pelaku Usaha

1.      Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

2.      Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan

3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak dikriminatif.

4.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

5.       Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

6.      Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.




E.   PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

1.      Hal Produksi/Perdagangan

·         Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan jasa yang :

·         Tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

·         Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.

·         Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut

 

2.      Hal Menawarkan, Mempromosikan Dan Mengiklankan

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar seperti :

Ø  Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.

Ø  Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko, atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.

Ø  Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

  

3.      Pernyataan Yang Tidak Benar Atau Menyesatkan

Pelaku usaha dilarang menawarkan barang/jasa yang todak benar mengenai :

·         Harga atau tarif dan kegunaan suatu barang dan/atau jasa.

·         Kondisi, tanggungan, jaminan hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

·         Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yamng ditawarkan.

·         Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa

 

4.      Hal Mengelabui Atau Menyesatkan

Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/ menyesatkan konsumen dengan:

·         Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak memenuhi standar mutu tertentu.

·         Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.

·         Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan

·         maksud untuk menjual barang lain.

·         Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/ atau jumlah

·         yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain.

·         Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah

·         yang cukup dengan maksud menjual jasa yang lain.

·         Menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

 

5.      Hal Promosi, Iklan Yang Tidak Dilaksanakan

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah yang tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

 

6.      Hal Hadiah Yang Tidak Dilaksanakan

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara Cuma-Cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya

  

 

F.    KLAUSAL BAKU DALAM PERJANJIAN PELAKU USAHA

Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.


 

G.  TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

·         Tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan

·         Tanggung jawab kerugian atas kerugian konsumen

·         Tanggung jawab ganti kerugian atas pencemaran


 

H.  SANKSI

pelanggar prasyarat perumusan klausula baku sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dapat dihukum pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp2 miliar

 

 

 

 

 

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Rosmawati, S.H., M.H. 2018. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, depok, Prenadamedia Group

Dr. Abd. Haris Hamid, S.H., M.H. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Makasar, Sah Media


Komentar