PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

 

A.   PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan Sewa guna usaha di indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di perusaahan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri.

 

 

B.   JENIS-JENIS USAHA SEWA GUNA USAHA

1.      Independent Leasing Company

Perusahaan Leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri Leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independen dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (Lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai, supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai.

 

 

2.      Captive Lessor

Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan Leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan Leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional. Captive Lessor ini sering pula disebut dengan Twoparty Lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan Leasing (Subsidiary) dan pihak kedua adalah Lessee atau pemakai barang

 

 

3.      Lease Broker atau Packager

Bentuk akhir dari perusahaan Leasing adalah Leasebroker atau Packager BrokerLeasing berfungsi mempertemukan calon Lessee dengan pihak Lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara Leasing. Broker Leasing biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi Leasing untuk atas namanya. Di samping itu perusahaan Broker Leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha Leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi Leasing

 

 

 

 

 

C.   KEGIATAN LEASING

Kegiatan kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Dalam surat keputusan Menteri Keuangan Nomor1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991. Kegiatan leasing yaitu  : Melakukan sewa guna usaha dengan opsi bagi lessee (finance lease) dan Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi leasse (operating lease).

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Modal Ventura & Dana Reksa di Indonesia