PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
A.
PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan
lessee (nasabah) pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh
lessee dengan imbalan pembayaaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan
Sewa guna usaha di indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama
perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan
barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya
jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor
atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di
perusaahan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.Perusahaan leasing
dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri.
B.
JENIS-JENIS USAHA SEWA GUNA USAHA
1.
Independent Leasing Company
Perusahaan Leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri Leasing.
Perusahaan
tipe ini berdiri sendiri atau independen dari
supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam
memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (Lessee). Perusahaan dapat
membelinya dari berbagai, supplier atau produsen kemudian di-lease kepada
pemakai.
2.
Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan
perusahaan Leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat
terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan
Leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat
penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional. Captive Lessor ini sering
pula disebut dengan Twoparty Lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan
induk dan anak perusahaan Leasing (Subsidiary) dan pihak kedua adalah Lessee
atau pemakai barang
3.
Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan Leasing adalah Leasebroker atau Packager
Broker. Leasing berfungsi mempertemukan calon Lessee dengan pihak
Lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara Leasing. Broker Leasing
biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi Leasing
untuk atas namanya. Di samping itu perusahaan Broker Leasing memberikan satu
atau lebih jasa-jasa dalam usaha Leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam
suatu transaksi Leasing
C. KEGIATAN LEASING
Kegiatan kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Dalam surat keputusan Menteri Keuangan Nomor1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991. Kegiatan leasing yaitu : Melakukan sewa guna usaha dengan opsi bagi lessee (finance lease) dan Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi leasse (operating lease).
Komentar
Posting Komentar